More
    HomeBeritaJudul ulang: Apakah Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dialihkan ke Bareskrim...

    Judul ulang: Apakah Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dialihkan ke Bareskrim Polri?

    Polisi gagal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan. Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan ada kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Pemeriksaan telah diagendakan ulang pada tanggal 24 Oktober 2023. Banyak pihak, termasuk mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menyesali keputusan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Mereka menganggap bahwa Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut sebagai Ketua KPK. Nurul Gufron, wakil ketua KPK, menyampaikan kabar ketidakhadiran Firli, yang dianggap aneh oleh Yudi. Yudi juga berharap Firli datang dan memberikan keterangan yang sejujurnya kepada penyidik. Firli diharapkan tidak hanya mengumbar kata-kata, tetapi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan hadir dalam pemeriksaan. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha juga meminta Firli untuk hadir dalam pemeriksaan dan tidak bersembunyi di balik institusi KPK. Jika Firli berani datang untuk diperiksa sebagai saksi, IM57+ Institute akan memberikan hadiah berupa raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus. Praswad juga menekankan bahwa KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan kasus korupsi. Keputusan apakah Firli akan dijadikan tersangka akan tergantung pada alat bukti yang dikantongi oleh penyidik. Menurut dosen hukum pidana Azmi Syahputra, kasus pemerasan ini dapat ditangani oleh Polda Metro Jaya dan tidak perlu diserahkan kepada Bareskim Polri. Azmi berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian semakin meningkat.

    berita