More
    HomeBeritaDugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Dilaporkan oleh Jimly, Disampaikan Sebelum Putusan Syarat...

    Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Dilaporkan oleh Jimly, Disampaikan Sebelum Putusan Syarat Capres/Cawapres pada Agustus 2023

    Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi telah masuk sejak Agustus 2023. Hal ini terjadi jauh sebelum adanya putusan MK mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik. Namun, laporan tersebut belum diproses hingga saat ini.

    Jimly juga menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk pada tanggal 16, 18, 27 Agustus, 12, dan 14 September. Namun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, laporan tersebut harus diregistrasi dan para pelapor harus menerima tanda terima. Namun, hingga saat ini belum ada tanda terima yang diberikan kepada para pelapor. Hal ini menjadi masalah karena menunjukkan adanya kegawatan dari segi waktu. Oleh karena itu, Jimly memutuskan untuk mempercepat proses tersebut dan menunjukkan kepada publik bahwa mereka berfokus pada masalah ini.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini muncul setelah putusan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

    Enny Nurbaningsih, Hakim MK, mengatakan bahwa pihaknya setuju untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anggota MKMK ini terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc. Hal ini dilakukan karena hakim MK, yang berjumlah 9 orang, tidak dapat memutus masalah tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

    Pada tanggal 24 Oktober, dilakukan pelantikan resmi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

    berita