More
    HomeBeritaPernyataan Menaker Ida Mengenai Keterkaitan Kepesertaan Jamsostek dengan Calon Pekerja Migran Indonesia

    Pernyataan Menaker Ida Mengenai Keterkaitan Kepesertaan Jamsostek dengan Calon Pekerja Migran Indonesia

    Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 perlu disosialisasikan secara luas, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sosialisasi ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja migran Indonesia agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Ida Fauziyah berkata, “Bersama BPJamsostek, Kemnaker berusaha meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap” saat memberikan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (30/10).

    Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

    Dalam Permenaker tersebut terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lainnya yang nilainya meningkat dibandingkan dengan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Meskipun demikian, premi atau iuran yang harus dibayarkan tetap sama, yaitu sebesar Rp370 ribu.

    Ida mengatakan bahwa terdapat manfaat baru yang dapat dirasakan oleh pekerja migran, seperti bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak, santunan akibat pemerkosaan, dan santunan akibat penempatan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.

    Ada juga manfaat yang meningkat besaran atau nilainya, seperti santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan akibat kegagalan berangkat, santunan akibat kegagalan penempatan, santunan akibat pemutusan hubungan kerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi, dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.

    Ida juga menyebut bahwa Cilacap merupakan salah satu daerah yang banyak menjadi tempat tinggal pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, sebagai Menteri Ketenagakerjaan, dia merasa penting untuk hadir dan bertemu langsung dengan calon pekerja migran Indonesia serta pekerja migran Indonesia dan keluarganya di Cilacap.

    berita