More
    HomeBeritaDiingatkan kepada Jimly untuk tidak berperilaku genit menjelang Putusan MKMK

    Diingatkan kepada Jimly untuk tidak berperilaku genit menjelang Putusan MKMK

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, Selasa, 7 November 2023.

    Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti, mengingatkan agar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie untuk tak genit, dan terus berkomentar terkait perkara ini.

    “Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini,” kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

    Menurut Sangap, Jimly jangan terlalu genit sehingga bisa saja ditafsirkan melakukan manuver politik melalui pernyataannya. Seharusnya bisa meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.

    “Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil,” ungkap Sangap.

    Dia pun mengingatkan, bahwa MKMK itu hanya etik, tak mempengaruhi putusan yang telah diambil hakim MK.

    “Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu,” ungkap Sangap.

    Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

    “Rapat internal tertutup,” tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sendiri ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

    Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

    Sanski pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

    Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

    Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.

    berita