HomeBeritaPada Saat Menunggu Putusan MKMK mengenai Pelanggaran Etik Hakim, Istana Menegaskan bahwa...

Pada Saat Menunggu Putusan MKMK mengenai Pelanggaran Etik Hakim, Istana Menegaskan bahwa Ini Hanyalah Urusan Hukum Murni, dan Bukanlah Hal Untuk Diikut Serta.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak tidak ikut campur tangan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi. Dia menegaskan bahwa putusan MKMK tersebut adalah urusan hukum semata.

“Ini urusan hukum semata, sudah. Jangan ikut-ikutan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dia tidak ingin mengomentari desakan agar Ketua MK Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat. Moeldoko juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai dan tidak mencampuri urusan hukum.

“Saya pikir ini adalah persoalan hukum semata. Kita menginginkan situasi yang baik. Dalam rangka pemilu ini pasti sudah ada, oh ini grup ini, grup ini, grup ini. Di WA saja bisa ribet, apalagi urusan politik. Jadi kita sekali lagi berharap mari kita jaga bersama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain,” jelasnya.

Menurut Moeldoko, saat ini Indonesia memiliki banyak urusan seperti pangan, energi, dan ekonomi yang jauh lebih penting daripada masalah politik. Moeldoko menyebut bahwa urusan-urusan tersebut memiliki kepentingan yang lebih besar dan terkadang masalah politik justru menciptakan ketidakstabilan.

“Ada banyak urusan negara yang lain. Kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dst. Itu jauh lebih penting daripada sekedar urusan politik. Pada akhirnya malah bikin instability. Pada akhirnya so what gitu,” tutur Moeldoko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Sebenarnya, kalau ahli, para pelapor ahli semuanya,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

berita