HomeBeritaDirut Moratelindo Galumbang Menak Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G...

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” hakim menambahkan.
Hal yang memberatkan vonis yakni Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sementara hal meringankan yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Sedangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Galumbang tak terbukti menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut.”

Harus Dibaca