HomeBerita2 Orang Warga Negara Pakistan yang Ketahuan Ngemis di Kemayoran Dideportasi

2 Orang Warga Negara Pakistan yang Ketahuan Ngemis di Kemayoran Dideportasi

Warga Negara India dan Pakistan Dideportasi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak tujuh Warga Negara (WN) India dan dua Warga Negara Pakistan, dideportasi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Total, 9 warga negara asing itu, dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat menjelaskan, masing-masing kasus pendeportasian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Seperti, pendeportasian terhadap ketujuh WN India dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan.

“Dalam hal ini terkait alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f,” ungkap Wahyu, Selasa (14/11/2023).

Bahkan dalam kesehariannya, petugas mencurigai, ketujuh WN India itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia. Dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan Izin Tinggal milik mereka.

“Jadi, selain petugas kami mendeportasi ketujuhnya melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin, 13 November 2023, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal),” kata Wahyu.

Harus Dibaca