Badan Kesejahteraan Masjid atau BKM didirikan sejak tahun 1970. Abu Rokhmad menyebut BKM sebagai “harta karun” Indonesia yang sangat berharga.
Revitalisasi BKM setidaknya melibatkan tiga hal. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya. Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan masjid, baik yang bersifat programatik, maupun mengokohkan akar-akar teologis-ideologis yang menjadi landasan gerak organisasi.
Sebelumnya, saat melantik pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022 – 2026 di Masjid Istiqlal, pada 3 Mei 2023, Menag Yaqut berpesan agar pengurus BKM kembali belajar pada sejarah ketika Nabi SAW mendirikan masjid. Saat itu, masjid setidaknya memiliki dua fungsi, yaitu tempat ibadah dan fungsi sosial.
Masjid menjadi pusat pembinaan umat Islam. Fungsi masjid sangat beragam, termasuk ikut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid saat itu berfungsi juga sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), balai pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, dan menjadi tempat pertemuan lintas agama.
Menag berharap BKM dapat membawa manfaat masjid, bukan hanya untuk kaum muslim, tapi juga masyarakat sekitarnya. Menurutnya, masjid di Indonesia memiliki aset yang besar dan harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.