Meskipun begitu, proses lelang tetap berjalan, namun hanya sebagai formalitas. Sementara para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Beberapa proyek yang dikondisikan di antaranya adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo. Teknis penyetoran uang itu diduga dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.
“Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp8,6 miliar,” kata Firli.
Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.