More
    HomeBeritaHeru Budi Menyatakan UMP DKI Jakarta 2024 Akan Mengikuti Peraturan Pemerintah 51...

    Heru Budi Menyatakan UMP DKI Jakarta 2024 Akan Mengikuti Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

    Dilihat Liputan6.com, merujuk pada PP tersebut, terdapat simbol alfa dalam formula penghitungan UMP. Simbol alfa itu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

    “Angkanya sesuai, 0,3 (PP Nomor 51 Tahun 2023),” kata Heru kepada wartawan usai apel kerja bakti di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

    Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu diatur bahwa simbol alfa dalam formula hitungan UMP tersebut nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan di suatu provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

    Penentuan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, Heru menegaskan UMP DKI Jakarta 2024 bakal diputuskan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

    “Tahun lalu inisiasi dari Jakarta sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikuti PP,” ujar Heru.

    Heru menyampaikan, sidang dewan pengupahan telah rampung dilakukan dengan melibatkan unsur terkait. Besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

    “UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur,” kata dia.

    Sebelumnya, sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang digelar pada Jumat, 17 November 2023 menghasilkan tiga rekomendasi berbeda dari berbagai unsur terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

    Berdasarkan berita acara keputusan sidang dewan pengupahan, terdapat perbedaan nilai besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang diusulkan oleh unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

    Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

    Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

    Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

    berita