More
    HomeBeritaKementerian Ketenagakerjaan Memastikan PP 51/2023 sebagai Formula Upah Terbaik, Alasannya?

    Kementerian Ketenagakerjaan Memastikan PP 51/2023 sebagai Formula Upah Terbaik, Alasannya?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap penetapan aturan pengupahan terbaru di PP 51/2023. Nurjaman juga berharap penetapan UMP 2024 bisa diterima semua pihak baik buruh dan pengusaha. Selain itu penetapan sanksi juga disebut Nurjaman sebagai acuan agar semua pihak tidak melakukan pelanggaran. Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula penetapan upah dalam PP 51/2023 merupakan formula upah terbaik dalam sejarah yang menjadi win win solution bagi buruh dan pengusaha. Lalu seperti apa dampak penetapan UMP 2023 terhadap pekerja dan pengusaha? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)

    berita