More
    HomeBeritaKetua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup karena Tersangka Kasus...

    Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup karena Tersangka Kasus Pemerasan

    Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan KPK karena korupsi
    Usai Dijemput Paksa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Omaleng resmi ditahan di markas KPK, Jakarta pada Rabu 22 November 2023.
    Selain itu, KPK juga menahan Direktur Utama PT BMD, DR dan Direktur Pemerintahan Daerah, Ass, yang merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam kasus ini.

    “Dari hasil gelar perkara, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Ali F. Ade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

    Ade menjelaskan bahwa Eltinus Omaleng diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Mimika. Hal ini diberlakukan sesuai dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, pelaku korupsi yang melakukan perbuatan menurut Pasal 5 Jo Pasal 13 UU PTPK diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    “Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

    “Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata dia.

    Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

    berita