Kementerian Agama Menerbitkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadah Sementara
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadah sementara. Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.
Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadah. “Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat,” kata Wibodo di Magelang, Jumat 24 November 2023.
Menurutnya, umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Pria yang akrab disapa Wibowo ini menerangkan terbitnya SE No 11 Tahun 2023 sebagai salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.
“Ini sebagai bukti negara hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah,” ungkap dia. Kemenag, kata Wibowo, juga sangat perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
“Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap,” ujar dia. “Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik,” tandasnya.