More
    HomeprabowoRencana Kerja: Asta Cita 8

    Rencana Kerja: Asta Cita 8

    Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama, keberlanjutan alam, sekaligus melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas bangsa yang besar.

    Toleransi antarumat beragama bukan hanya menjadi semboyan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, memastikan setiap warga negara merasa dihargai dan dilindungi hak-haknya dalam menjalankan ibadah.

    Alam yang makmur juga harus dijaga untuk memberikan keberlanjutan pembangunan. Budaya yang kuat dan bermartabat membuat ciri khas Indonesia tidak luntur sebagai bangsa yang besar.

    Dengan pendekatan holistik ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakangnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih cerah.

    Kami, Prabowo dan Gibran mempunyai komitmen untuk memberikan jaminan keamanan untuk beribadah, pengutamaan lingkungan alam, dan melestarikan budaya, dengan cara:

    Masyarakat Adil, Makmur dan Harmonis

    1. Mengedepankan semangat Tunggal Ika yang tidak terpisahkan di masyarakat yang ber-Kebhinekaan untuk memperkuat rasa persaudaraan, toleransi, persatuan, dan kesatuan antar umat beragama serta sesama anak-bangsa.
    2. Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
      Mengaktifkan kembali kegiatan kolektif kemasyarakatan yang bersifat gotong royong agar bisa menjalin kembali jalinan persatuan antar elemen masyarakat sejak dini.
    3. Mereaktualisasi dan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal bagi generasi saat ini dalam aktivitas pendidikan dan pengajaran, baik yang bersifat formal maupun non-formal.
      Menghentikan ancaman persekusi terhadap tiap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat terlepas dari latar belakangnya.
    4. Menjamin kebebasan beribadah dan menjalankan kewajiban sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
      Mendirikan Lembaga Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

    Melestarikan Budaya

    1. Meningkatkan anggaran untuk penelitian dan pelestarian situs budaya dan sejarah, termasuk menyiapkan dana abadi kebudayaan.
    2. Menghidupkan kembali cerita-cerita rakyat bagi generasi muda melalui aktivitas kreatif, inovatif, dan berbasis digital.
    3. Membangun dan revitalisasi sentra kebudayaan termasuk bioskop rakyat dan gedung kesenian rakyat di seluruh Indonesia.
    4. Merevitalisasi bangunan kuno dan cagar budaya di seluruh Indonesia sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai luhur bangsa bagi generasi muda.
    5. Membangun kembali taman-taman budaya sebagai wadah perlindungan, pengembangan, dan pemajuan seni-seni tradisional Indonesia.
    6. Memperluas program-program afirmasi bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan kesenian tradisional yang terancam punah akibat kurangnya regenerasi, rendahnya frekuensi pertunjukan, dan kurangnya sarana prasarana pendukungnya.
    7. Mengalokasikan dana budaya dan memperbesar dukungan pendanaan untuk mendorong kemandirian komunitas-komunitas seni budaya di seluruh Indonesia.
    8. Melengkapi pemutakhiran pendataan, inventarisasi, dan dokumentasi seni tradisional Indonesia.
    9. Membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan seni tradisional dengan meningkatkan partisipasi publik melalui pelibatan masyarakat, media, institusi perguruan tinggi, perusahaan swasta, dan BUMN.
    10. Memperluas dan mengintensifkan kerja sama dengan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan kampung seni dan wisata budaya.
    11. Melengkapi dan memodernisasi tata kelembagaan dalam program nasional perlindungan warisan budaya (cultural heritage) baik yang bersifat intangible (tak benda) seperti cerita-cerita tradisional (folklore), bahasa ibu, peribahasa lokal, kearifan lokal dan lagu tradisional, dan tangible (berwujud) seperti motif batik, seni ukir, alat musik, keris, prasasti, tugu kerajaan, candi serta keraton, dan istana.
    12. Menjamin keberlangsungan serta memajukan ekosistem seni tradisional Indonesia agar Indonesia terhindar sebagai negara konsumen budaya dunia.
    13. Mengintensifkan dan memperluas diplomasi budaya di forum internasional untuk memperjuangkan warisan budaya nasional menjadi warisan budaya dunia.
    14. Mendorong penyelenggaraan festival budaya di seluruh Indonesia agar tidak hanya apresiasi seni masyarakat semakin meningkat, tetapi juga semakin mengasah keterampilan di bidang seni, budaya, dan kreativitas.
    15. Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya, menyampaikan pendapat, dan berkreasi di muka umum.

    Penanganan Bencana

    1. Meningkatkan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana, termasuk memutakhirkan sistem peringatan dini bencana.
    2. Memperkuat sistem deteksi bencana (early warning system) dengan penerapan teknologi terkini.
    3. Meningkatkan anggaran penanganan bencana untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak bencana dan mengembalikan kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut.
    4. Membangun infrastruktur yang berorientasi pada kesiapan dan ketahanan untuk menghadapi situasi bencana.
    5. Menata koordinasi antarlembaga terkait untuk mempercepat penanggulangandanpenanganan bencana.
    6. Mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab yang berpotensi mengakibatkan timbulnya bencana.
    7. Menata sinergi antara pemerintah dengan swasta, kelompok masyarakat, dan lembaga donor asing dalam penanganan dan penanggulangan bencana.

    Source link

    berita