Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pemegang izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat/adat, dan seluruh masyarakat.
Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tandan buah segar kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kotim.
“Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jka kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim,” tandasnya.