Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi apabila tidak bertransaksi langsung pada layanan e-commerce, seperti laman web beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengecek status dan tagihan barang kiriman, laman cekrekening.id untuk mengecek kebenaran rekening, dan aplikasi tertentu untuk mengecek kontak penjual.
Selain itu, pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dikenakan untuk barang impor dan pembayarannya menggunakan kode billing yang masuk ke rekening negara dan tidak dilakukan melalui rekening pribadi.
“Jangan ragu memutuskan kontak penipu dan melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi Bea Cukai di contact center Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. Apabila sudah telanjur terjadi penipuan, dapat melaporkan ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi,” Encep memungkasi.