Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 atau Rp256 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yoory melakukan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018 sampai dengan 2019.
Tindakan korupsi itu dilakukan Yoory bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/12/203).
Jaksa menyebut, ketiganya melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021. Lahan yang disebut diperuntukkan untuk rumah Dp 0 rupiah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti milik Rudy Hartono Iskandar.
Jaksa menyebut Yoory Corneles diuntungkan Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp 224.213.267.000. Atas dasar itu, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas korupsi pengadaan lahan itu negara merugi Rp 256.030.646.000.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,” ujar jaksa KPK.
Kronologi Kasus
Jaksa menyebut Rudy dan Tommy awalnya membeli tanah milik PT Asmawi Agung Corporation (PT ASCO) yang telah dinyatakan pailit di Jalan Sejajar Tol Sisi Timur RT 013/006 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lahan itu dibeli melalui kurator tanah bernama Hendra Roza Putera.
Meski sudah mengetahui tanah itu bermasalah, Rudy dan Tommy tetap membeli tanah tersebut. Lahan itu bermasalah lantaran masih ada pihak lain yang menguasai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah.
Jaksa mengatakan, Hendra Roza Putera dalam suatu pertemuan menyampaikan bahwa lahan tersebut masih ada permasalahan, yaitu ada pihak lain yang menduduki tanah yakni H. Mat Amin yang menguasai tanah SHGB nomor 1430/Pulo Gebang, SHGB nomor 1888/Pulo Gebang dan SHGB nomor 1894/Pulo Gebang.
“Meskipun Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian mengetahui bahwa tanah tersebut masih bermasalah, namun Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian memutuskan tetap membelinya dengan harga yang disepakati senilai Rp 1.800.000,00/m², dengan ketentuan biaya pembebasan lahan, biaya notaris, pengurusan surat-surat dan sertipikat serta pajak-pajak yang timbul ditanggung oleh PT Adonara Propertindo,” kata jaksa.