Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat
Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka usai kebakaran di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, kebakaran diduga terjadi karen ada unsur kesangajaan. Satu orang inisial RH (50) pun diamankan.
“Kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” kata Abdul Jana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Abdul Jana mengatakan, tersangka RH (50) merupakan suami dari RI (41) yang juga menjadi korban luka dalam insiden kebakaran tersebut.
Akibat peristiwa itu, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen dan istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen.
Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” ujar dia.
Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.