More
    HomeBeritaTransjakarta Meminta Pelanggan Melaporkan Temuan APK di Bus dan Halte saat Musim...

    Transjakarta Meminta Pelanggan Melaporkan Temuan APK di Bus dan Halte saat Musim Kampanye Pemilu

    Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.

    “Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? Yang tidak boleh Bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

    Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

    Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Tak hanya itu, Heru juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan wali kota jika ingin melakukan penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota.

    “Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu,” pinta Heru.

    berita