Sidang etik pertama yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak dihadiri secara langsung oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Ketidakhadirannya itu berujung pada ketidakmampuan Firli untuk memberikan pembelaan diri.
“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak menyebut sidang etik Dewas KPK sebenarnya dapat menjadi momen bagi Firli untuk melakukan pembelaan dari keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab, bisa saja saksi yang akan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru. Hal itu menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik kelak.
“Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” ujar Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik pertama ini tanpa alasan yang jelas. Mengingat sudah dua kali absen, maka sidang etik akan tetap bergulir hingga putusan nanti.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya,” tegas Ketua Dewas KPK ini.