More
    HomeBeritaLukas Enembe Wafat, KPK Tetap Akan Mengajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

    Lukas Enembe Wafat, KPK Tetap Akan Mengajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diketahui meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK.

    “Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

    Johanis menyebut, pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akan tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan meski Lukas Enembe meninggal dunia.

    “Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” jelas Johanis.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

    “Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

    Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Ali.

    berita