Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi (Purnawirawan) Firli Bahuri telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Firli Bahuri untuk “mengamankan” Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani oleh tim penindakan KPK. Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Firli Bahuri dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan pertemuan dan komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Haris menyebut bahwa Firli Bahuri pernah bertemu dan berkomunikasi dengan SYL melalui pesan aplikasi WhatsApp. Selain itu, Firli juga mengirimkan link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan paku integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri pun tidak pernah memberitahukan komunikasi tersebut kepada pimpinan KPK yang lain. Sebagai akibatnya, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat berupa pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK oleh Majelis Etik Dewas KPK.