More
    HomeBeritaKejaksaan Agung Masih Berfokus pada Penanganan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

    Kejaksaan Agung Masih Berfokus pada Penanganan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, perkara ini sudah di sidang, kemudian yang harus dibuktikan penerimaan sejumlah uang oleh pihak lain.

    “Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik,” tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

    Dia pun mencontohkan, apa yang terjadi pada Menpora Dito Ariotedjo di mana terkait uang Rp 27 miliar.

    “Contoh soal Dito, sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,” jelas dia.

    Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan. Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.

    “Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita,” Febrie menandaskan.

    berita