More
    HomeBeritaHari Ini Senin 8 Januari 2024, Aturan 26 Titik Genap Ganjil Kembali...

    Hari Ini Senin 8 Januari 2024, Aturan 26 Titik Genap Ganjil Kembali Berlaku di Jakarta

    Terdapat pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan masuk ke kawasan ganjil genap Jakarta.

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
    2. Kendaraan ambulans
    3. Kendaraan pemadam kebakaran
    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
    6. Sepeda motor
    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

    berita