More
    HomeBeritaKejati DKI Memberi Waktu Hingga 11 Januari 2024 untuk Penyerahan Berkas Firli...

    Kejati DKI Memberi Waktu Hingga 11 Januari 2024 untuk Penyerahan Berkas Firli Bahuri

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan melengkapi berkas melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Ade menyebut, beberapa petunjuk itu diantaranya memeriksa beberapa saksi baru, termasuk pemeriksaan tambahan kepada tersangka Firli Bahuri.
    “Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya,” ujar dia.

    berita