Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 meminta agar tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan selain sesuai dengan ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucapnya.
Pelaku pengancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan disampaikan melalui media sosial. Pelaku kemudian ditangkap personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibantu oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pemilik akun medsos ditangkap di Kecamatan Ambulu, Jember. Saat ini pelaku dibawa menuju Surabaya, Jatim.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com