Satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Bintuni.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam siaran pers menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah JB (55 tahun) yang berasal dari Polewali, Mandar, dan merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat. Tersangka JB diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo, pada tahun anggaran 2018, yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar.
JB diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Senin sekitar pukul 12:00 WIB dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat untuk bersembunyi yang aman.
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman