More
    HomeKesehatanPenanganan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila: Komnas Perempuan Menyampaikan 4 Pernyataan

    Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila: Komnas Perempuan Menyampaikan 4 Pernyataan

    Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Diduga oknum rektor berinisial ETH melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai, sehingga ETH kini dinonaktifkan.

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sedang mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di UP sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan diterima oleh Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024.

    Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban dalam melaporkan kasusnya kepada kepolisian untuk ditangani melalui sistem peradilan pidana. Mereka juga menekankan empat hal terkait penanganan kasus ini:

    1. Mendorong kepolisian untuk mengacu pada UU TPKS dan memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
    2. Menyuruh Universitas Pancasila untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
    3. Mendorong media massa untuk memberitakan kasus ini dengan tetap menjaga privasi dan perlindungan terhadap korban.
    4. Mengajak masyarakat untuk mendukung korban dalam memproses kasusnya dan dalam proses pemulihan.

    Dua korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan psikologi forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai salah satu bukti untuk melengkapi laporan korban.

    Source link

    berita