HomeOtomotifTidak Perlu Bayar Uang Muka untuk Membeli Mobil Baru dengan Kredit

Tidak Perlu Bayar Uang Muka untuk Membeli Mobil Baru dengan Kredit

Bank Indonesia melakukan Rapat Dewan Gubernur untuk membahas langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi. Salah satu fokus pembahasan adalah strategi untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, yang merupakan sektor penting dalam ekonomi negara.

Dalam keterangan resmi yang dilansir oleh VIVA Otomotif, BI memutuskan untuk melonggarkan kredit kendaraan bermotor (KKB) sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah, termasuk insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan risiko kredit yang masih terkendali di sektor otomotif.

Saat ini, konsumen diharuskan membayar uang muka (down payment) dengan persentase tertentu, tergantung pada kategori kendaraan dan kredit yang dimiliki. Namun, mulai 1 Maret 2021, DP nol persen akan diberikan untuk kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan, sementara kendaraan dengan kredit macet tetap memerlukan uang muka sebesar 10 persen.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan penjualan kendaraan bermotor.

Source link

berita