HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah, Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr melanjutkan sidang di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (28/2/2024) siang.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Jusman, Eka Sujianto, dan Abdul Salam alias Alam.
Jusman didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK sebesar Rp285 Juta, atau orang lain yaitu Terdakwa Eka Sujianto selaku Direktur CV Eka Cipta Pratama sebesar Rp50 Juta, dan Abdul Salam selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV Eka Cipta Pratama sejumlah Rp200 Juta atau suatu korporasi yaitu CV Eka Cipta Pratama sebesar Rp2.948.167.924,00 (Rp2,9 Milyar).
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 4 September 2023 juga disebutkan dalam sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ada 5 orang saksi yang dihadirkan JPU, termasuk Sidik Permana, Wahida, Sakkaria, Myrlando, dan Kurniawan.
Pertanyaan yang diajukan oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim kepada saksi-saksi pun terus berlanjut. Terdakwa Abdul Salam membantah keterangan saksi Myrlando yang menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp2,5 Milyar ditransfer ke rekening pribadinya.
Meskipun Saksi Myrlando meluruskan keterangannya bahwa yang ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa Abdul Salam hanya sebesar Rp200 Juta, Abdul Salam tetap membantah keterangan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, pada Rabu (6/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Penulis: Lukman