More
    HomeHukum dan KriminalTersangka Perkara Tata Niaga Timah Bertambah Dua Orang dalam Hukum Kriminal

    Tersangka Perkara Tata Niaga Timah Bertambah Dua Orang dalam Hukum Kriminal

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka tersebut adalah BY, mantan Komisaris CV VIP, dan RI, Direktur Utama PT SBS.

    Tersangka BY berhasil diamankan setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran, karena sebelumnya ia telah menghindari panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan. Sementara itu, Tersangka RI telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan kooperatif.

    Tim Penyidik menemukan bukti cukup yang mengaitkan kedua tersangka dengan tersangka lainnya dalam kasus pengakomodiran Penambang Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Total 7 tersangka telah diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 hingga Minggu 18 Februari 2024.

    Tersangka BY dan Tersangka RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian tersebut dan terus menyelidiki keterangan saksi dan barang bukti yang disita untuk menguatkan dugaan korupsi yang sedang ditangani.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img