More
    HomeHukum dan KriminalTerbukti Mencuri Motor di Pasar Malam, Terdakwa Dinyatakan Bersalah – Hukum Kriminal

    Terbukti Mencuri Motor di Pasar Malam, Terdakwa Dinyatakan Bersalah – Hukum Kriminal

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Terdakwa Lutfi Andrea Bin Hendro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut diumumkan dalam perkara nomor 69/Pid.B/2024/PN Smr yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH bersama Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Lili Evelin SH MH.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Lutfi Andrea terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan diberikan kepada Terdakwa, dengan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan.

    Selain itu, barang bukti berupa kendaraan sepeda motor beserta dokumennya yang dicuri oleh Terdakwa dikembalikan kepada saksi korban. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

    Hukuman yang diberikan kepada Terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Julius Michael SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Dalam persidangan, Terdakwa Lutfi terbukti melakukan tindak pidana mencuri kendaraan sepeda motor milik saksi korban.

    Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahaka Samarinda. Putusan ini dibacakan di ruang Prof Dr Soebekti SH pada tanggal 27 Februari 2024.

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita