HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang dalam perkara nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, melibatkan Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin, dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (15/2/2024) sore.
Heriyanto, selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022, dan Karim Abidin, selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022, didakwa dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH, dilakukan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menyatakan bahwa Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut agar Heriyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 Juta, serta untuk Karim Abidin disarankan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp600 Juta. Selain itu, Heriyanto diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4,3 Milyar atau menjalani pidana penjara selama 3 tahun jika tidak mampu membayarnya. Karim Abidin juga diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,2 Milyar atau menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa bersama dengan Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp12.499.449.156,- terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
Heriyanto mengikuti sidang secara online dari Gedung KPK, sementara Karim Abidin hadir langsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum kedua terdakwa. (HUKUMkriminal.Net) Penulis: Lukman.