More
    HomeHukum dan KriminalPasutri Terlibat Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp37 Milyar dalam Kasus Hukum Kriminal

    Pasutri Terlibat Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp37 Milyar dalam Kasus Hukum Kriminal

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Samarinda, Dian Anggraini, memanggil tiga saksi korban dalam sidang tersebut. Ketiga saksi korban adalah Agung Wibowo, Endang Sulasih, dan Muhammad Kennedi, yang merupakan satu keluarga.

    Agung Wibowo mengatakan bahwa dia dan keluarganya merasa tertipu oleh Terdakwa Rini dan Rozi, pasangan suami istri, setelah membutuhkan modal usaha sebesar Rp3 Milyar untuk berbagai bisnis. Mereka bertemu dengan Terdakwa melalui seorang oknum polisi, dan kemudian menyerahkan 2 Sertifikat Hak Milik kepada Terdakwa sebagai jaminan.

    Namun, setelah beberapa bulan, pinjaman modal yang dijanjikan tidak cair dan Terdakwa mengatakan sertifikat tersebut hilang. Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi setelah upaya untuk mendapatkan kembali sertifikat tidak berhasil.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa senilai Rp250 Juta dan uangnya telah habis digunakan. Agung meminta agar sertifikat asli dikembalikan dan Hakim meminta agar pihak yang menguasai sertifikat asli dihadirkan pada sidang berikutnya.

    Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Agung berharap agar sertifikat tanah mereka bisa dikembalikan setelah sidang diputuskan oleh Majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi lanjutan.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img