More
    HomeHukum dan KriminalHukum Kriminal: Kejagung Menyelidiki Lima Saksi dalam Perkara Penjualan Emas 1.136Kg

    Hukum Kriminal: Kejagung Menyelidiki Lima Saksi dalam Perkara Penjualan Emas 1.136Kg

    HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang mengakibatkan kerugian bagi PT Antam Tbk senilai 1.136Kg Emas logam mulia, atau sekitar Rp1,266 Trilyun dengan harga emas pada hari Kamis (1/2/2024).

    Pada Selasa, 6 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara yang terjadi pada tahun 2018. Mereka adalah MIS, DM, YP, S, dan NPW yang memiliki peran di UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung.

    “Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. (HUKUMKriminal.Net)

    Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
    Editor: Lukman

    Source link

    berita