Seorang ayah ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kaltim. Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan bahwa Polsek Palaran berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (1/2/2024).
Informasi pengungkapan tersebut berasal dari laporan Tim TRC-PPA Kota Samarinda pada Selasa (30/1/2024) mengenai adanya tindak pidana pencabulan di Palaran. Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap pelaku, MJ (44), ayah kandung korban, di rumahnya sekitar pukul 19:20 Wita.
Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mako Polsek Palaran. Perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya terjadi dua kali, saat korban berusia kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. Korban, setelah disetubuhi, meminta bantuan kepada Tim TRC-PPA Samarinda dengan mencari nomor telepon mereka melalui akun Facebook.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya karena pelaku adalah orang tua kandung korban. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman