More
    HomeHukum dan KriminalMantan Bupati PPU Kembali Terperangkap dalam Kasus Korupsi AGM – Hukum Pidana

    Mantan Bupati PPU Kembali Terperangkap dalam Kasus Korupsi AGM – Hukum Pidana

    Ali Fikri, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Benuo Taka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

    Jaksa KPK Ahmad AF Pandela telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada 31 Januari 2024.

    Meskipun demikian, tidak dilakukan penahanan karena Abdul Gafur Mas’ud berstatus Terpidana. Tim Jaksa mendakwa AGM terkait keterlibatannya dalam merugikan keuangan negara dan mendapatkan keuntungan korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran Perumda Benuo Taka.

    Ali Fikri juga menjelaskan bahwa isi Dakwaan lengkap akan dibacakan Tim Jaksa saat penetapan jadwal sidang. Saat ini, penjadwalan sidang masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panmud Tipikor.

    Dalam kasus tersebut, selain AGM, juga didakwa Baharun Genda sebagai Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi dengan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar. Selain itu, Heriyanto dan Karim Abidin juga didakwa terkait perkara korupsi di Perumda Benuo Taka.

    Proses persidangan untuk kedua kasus tersebut saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda. Ini merupakan lanjutan dari kasus AGM yang sebelumnya terlibat dalam suap proyek di PPU dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

    AGM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan setelah menjalani pidana pokoknya.

    Source link

    berita