More
    HomeHukum dan KriminalTerdakwa Dalam Kasus Korupsi Perumda Benua Taka Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Hukum...

    Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Perumda Benua Taka Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Hukum Kriminal

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin pada hari Selasa, 5 Maret 2024. Terdakwa Heriyanto menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022, sedangkan Terdakwa Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022.

    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ary Wahyu Irawan SH MH, Suprapto SH MH MPSi, dan Jemmy Tanjung Utama SH MH. Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

    Hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta bagi Heriyanto, serta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi Karim Abidin. Mereka juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kepada negara. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut hukuman yang lebih berat bagi keduanya.

    Para terdakwa dan JPU KPK diberikan waktu 7 hari untuk memikirkan langkah selanjutnya setelah Putusan tersebut. Artike ini ditulis oleh Lukman.

    Source link

    berita