Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tersangka HPS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat dan berhasil diamankan di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 16:30 WIB.
Tersangka HPS, seorang wiraswasta berusia 59 tahun, beralamat di Bekasi Timur Regency, Blok G9, RT 004/RW 19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, merupakan Tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat selama tahun anggaran 2018-2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.135.000.000.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan hal ini dalam Siaran Pers Nomor: PR – 201/024/K.3/Kph.3/03/2024. Tersangka HPS bersikap kooperatif saat diamankan dan akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tabur akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman