More
    HomeHukum dan KriminalJajaran Polsek KP Samarinda Menangkap Terduga Pengedar Sabu

    Jajaran Polsek KP Samarinda Menangkap Terduga Pengedar Sabu

    Ipda Zaqi Ur Rachman, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda beserta Unitnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu pada hari Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 17:20 Wita.

    Menurut keterangan tertulis Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevie yang diterima oleh HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, jajaran Polsek KP berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa rumah kontrakan pelaku dengan inisial H di Jalan Swarga 1, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda sering digunakan untuk bertransaksi Sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman dan anggota unit Opsnal Reskrim Polsek KP segera melakukan penyelidikan. Pukul 19:15 Wita, dilakukan penggrebekan rumah tersebut dimana pelaku H ditemukan sedang berada di dalam kamar. Saat pemeriksaan badan dilakukan, H mengeluarkan 1 bungkus plastik berisi 9 poket Sabu seberat 3,89 Gram/Brutto yang disimpan di dalam kantong celananya.

    Selain Sabu, Polsek KP juga menemukan 2 sendok takar dari sedotan, 1 bandel plastik pembungkus Sabu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih di dalam kamar tempat pelaku berada.

    Pelaku H beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut guna memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. H sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penulis: Lukman

    Source link

    berita