Terdakwa Miftah Nor Rezkan alias Reza Bin Budi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 183/Pid.Sus/2024/PN Smr pada sidang yang digelar pada tanggal Rabu, 13 Maret 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nugrahini Meinastiti SH menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan bahwa Terdakwa harus tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan uang dalam pecahan tertentu serta sebuah ponsel Oppo akan disita dan dimusnahkan atau disita untuk negara. Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
Hukuman yang diterima oleh Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana selama 6 tahun 6 bulan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula saat Terdakwa menerima uang dari temannya untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah melakukan transaksi tersebut, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di tengah perjalanannya.
Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menerima putusan Majelis Hakim, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.