More
    HomeHukum dan KriminalT ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda setelah diamankan 8 poket sabu

    T ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda setelah diamankan 8 poket sabu

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, pada Kamis (14/3/2024).

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu di alamat tersebut. Pada tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 17:00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial T (32) setelah berhenti dari berkendara sepeda motor.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 8 poket Sabu-Sabu seberat 1,43 gram dalam sebuah kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh T. Selain Sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp300 ribu dari penjualan Sabu-Sabu, sebuah sepeda motor Honda Vario, dan sebuah HP Android OPPO A12.

    Tersangka T dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika dan berpotensi dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Dengan demikian, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terus berupaya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Samarinda.

    Source link

    berita