BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan sebelum, saat, dan setelah Ramadhan untuk meningkatkan keamanan pangan. Pengawasan dilakukan serentak di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi produk pangan tidak memenuhi ketentuan. Tahap intensifikasi dilakukan dari 4 Maret hingga 17 April 2024, dengan 72 persen sarana memenuhi ketentuan dan 28 persen tidak memenuhi. Sarana ritel tradisional merupakan yang paling banyak menemukan produk tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa, rusak, dan tanpa izin edar. BPOM memberi waktu produsen untuk menarik produk ikan kaleng olahan sarden dari peredaran.