BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan sepanjang Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024. Sejak 4 Maret 2024, petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia telah melakukan pemeriksaan bersama lintas sektor terkait dan masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga 1 minggu setelah Idul Fitri.
Pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang. BPOM menargetkan pengawasan pada sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace karena banyaknya tren belanja daring oleh masyarakat.
Hingga tahap IV pengawasan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2.208 sarana, termasuk 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 628 sarana (28,44%) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak. Total temuan pangan TMK mencapai 188.640 pieces, dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar menurut Lucia.