Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan jumlah yang cukup besar, seberat lebih dari ½ Kilogram (540,86 Gram/Brutto). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Pada Selasa, 26 Maret 2024, pelapor dan saksi menerima informasi bahwa di Jalan Suryanata akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan observasi, seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan Honda dihentikan dan ditemukan membawa Sabu seberat 1,21 Gram/Brutto.
Setelah interogasi, pelapor dan saksi mendatangi sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Samarinda, dimana ditemukan lebih banyak barang bukti. Diantaranya adalah 5 poket Sabu-Sabu seberat 446,41 Gram/Brutto yang terkubur di belakang rumah, 3 poket Sabu-Sabu seberat 3,5 Gram/Brutto yang terdapat dalam sebuah kotak rokok, 10 poket Sabu-Sabu seberat 49,84 Gram/Brutto dalam kotak lampu, dan sejumlah Sabu-Sabu lainnya dalam kotak HP Android. Selain itu, ditemukan juga Buku Catatan Jual Beli Narkoba dan 2 unit Timbangan Digital.
Tersangka A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.