More
    HomeKesehatanHukum Badan Memiliki Hubungan dengan Boneka Seks dalam Islam

    Hukum Badan Memiliki Hubungan dengan Boneka Seks dalam Islam

    Hubungan seksual adalah halal bagi pasangan suami istri, sesuai dengan ajaran Islam. Namun, Allah SWT melarang hubungan seks dilakukan di luar pernikahan yang sah, seperti yang disebutkan dalam Q.S Al-Mu’minÅ«n [23] ayat 7. Ayat ini menjelaskan larangan mencari kenikmatan seksual di luar pernikahan yang halal, karena perbuatan tersebut termasuk dosa dan dapat merusak diri sendiri dan orang lain.

    Syekh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib menjelaskan bahwa pernikahan adalah satu-satunya cara yang sah bagi laki-laki dan perempuan menjalin hubungan seksual. Sebaliknya, tindakan seksual di luar pernikahan seperti berhubungan dengan hewan, zina, homoseksual, atau onani/masturbasi adalah tindakan yang terlarang dan berdosa.

    Jadi, dalam ajaran Islam, perbuatan hubungan seksual diluar pernikahan yang halal adalah melampaui batas dan diharamkan.

    Source link

    berita