More
    HomeHukum dan KriminalKurir Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pengedaran 2 Kg Sabu -...

    Kurir Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pengedaran 2 Kg Sabu – Hukum Kriminal

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa M Dhany Pakabu alias Dani Bin Yunus Pakabu dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Smr. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (1/4/2024) dan diketuai oleh Nugrahini Meisnatiti SH bersama dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH.

    Terdakwa M Dhany Pakabu dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana tambahan berupa penjara selama 1 bulan jika denda tidak dibayar.

    Seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa M Dhany Pakabu akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, namun Terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 2.105 gram, 1 lembar kresek, 1 buah tas ransel, 1 unit HP Android, dan nomor SIM Card juga akan dirampas untuk dimusnahkan.

    Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidi 6 bulan.

    Perkara ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Tarakan ke Samarinda. Setelah melakukan penyelidikan, Terdakwa M Dhany Pakabu diamankan dengan barang bukti 2 bungkus Sabu seberat 2.105 gram di dalam tas ransel miliknya.

    Dalam persidangan, Terdakwa mengakui bahwa ia telah dua kali mengantarkan Sabu milik seseorang dari Tawau, Malaysia, dengan imbalan uang. Pengantaran terakhir yang dilakukannya membawa Terdakwa ke Samarinda dan akhirnya ditangkap di Jalan D I Panjaitan.

    Terdakwa M Dhany Pakabu telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum. Selanjutnya, penasehat hukum tersebut menyatakan bahwa Terdakwa menerima putusan tersebut.

    Source link

    berita