Di Hari Raya Idul Fitri umat Islam dianjurkan untuk melakukan shalat Id. Hukum shalat ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah.
Rasulullah SAW selalu melaksanakannya hingga beliau wafat dan dilanjutkan oleh umatnya sampai sekarang.
Secara umum, syarat dan rukun shalat Idul Fitri sama dengan shalat fardhu lima waktu. Hanya, ada beberapa tambahan teknis yang sifatnya sunnah. Waktu shalat Id dimulai sejak matahari terbit sampai masuk waktu shalat dhuhur.
Shalat Idul Fitri sunnah untuk diperlambat waktu pelaksanaannya dengan tujuan memberi kesempatan bagi mereka yang belum mengeluarkan zakat fitrah. Beda halnya dengan shalat Idul Adha yang sunnah untuk dipercepat waktu pelaksanaannya sebagai upaya memberi keleluasaan bagi mereka yang hendak berkurban.
Shalat Idul Fitri memiliki tata cara tersendiri yang perlu diikuti. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menjalankan shalat Idul Fitri adalah niat.
Niat shalat Idul Fitri dapat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram (membaca Allâhu akbar).
Berikut lafal niatnya:
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak’ataini ma’mûman (jika jadi imam pakai “imaman”) lillâhi ta’âlâ.
Artinya:
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”