More
    HomeHukum dan Kriminal2 Tahun 6 Bulan Tuntutan untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rumah...

    2 Tahun 6 Bulan Tuntutan untuk 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner – Hukum Kriminal

    HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dua terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Pembangunan Rumah Kuliner dan Pusat Jajanan Pasar Program Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kota Tarakan Tahun 2020, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara pada Kamis (28/3/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelisa Ayu Sekarni SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan bahwa Terdakwa Agus Salim Bin Amiruddin dan Terdakwa Juli Rombe anak dari Daniel terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertam Primair.

    JPU meminta agar Terdakwa Agus Salim dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 Juta yang harus dibayarkan atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Terdakwa juga diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp432.534.876,82 yang jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

    Terdakwa Agus Salim didakwa sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bekantan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, dan pihak pelaksana Pekerjaan Paket 1 Kelurahan Karang Rejo National Slum Upgrading Project (NSUP) Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Terdakwa Juli Rombe didakwa sebagai Fasilitator Teknik Kota Tarakan yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

    Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa pada Selasa (23/4/2024).

    Source link

    berita