Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City, Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) serta isinya yang atas nama Terpidana Dr Ir Iwan Ratman MSc PE pada Jumat, 5 April 2024.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 315/028/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net pada Senin, 15 April 2024, kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi investasi Proyek Tanki Timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020.
Pelaksanaan sita eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,- (Rp49 Milyar).
Kegiatan sita eksekusi tersebut diikuti oleh berbagai pihak seperti Kasi Wil II Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat UHLBEE, Satgassus P3TPK Tumpal P Liberty, serta Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Terdakwa Iwan Ratman telah divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda pada 9 November 2021. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,00 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Iwan Ratman tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi jumlah tersebut, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi. Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh Iwan Ratman telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah
Editor: Lukman